Melanggar Aturan!, Disdik Jabar Batalkan 31 Siswa Calon Peserta Didik

Melanggar Aturan!, Disdik Jabar Batalkan 31 Siswa Calon Peserta Didik

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan 31 siswa atau calon peserta didik setelah pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA 2024. Mereka dibatalkan penerimaannya karena terbukti melanggar aturan domisili. Selasa, (25/06/2024).

Bey menyebut hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas kecurangan di PPDB.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata Bey, dikutip dari keterangannya (24/06).

Puluhan siswa tersebut berasal dari 2 SMA di Kota Bandung. Rinciannya 25 calon siswa yang sempat dinyatakan diterima di SMA 3 Kota Bandung dan 6 orang calon siswa di SMA 5 Kota Bandung. Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua siswa tersebut tidak berdomisili sesuai Kartu Keluarga sehingga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken orang tua calon siswa.

Kuota PPDB tahap 1 dari jalur zonasi tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk menambah kuota PPDB tahap 2 yakni lewat jalur prestasi rapor. Bey mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024.

Seusai pembatalan kelulusan tersebut, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Bey mengatakan akan melaporkan pelanggaran ini kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai pembuat aturan sistem zonasi.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini  keputusan dari pemerintah pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit,” kata Bey.

Bey mengatakan aturan zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah," imbuhnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Mahatva Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow